DPP KNPI dan 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Diskusi tentnang Polemik RUU Omnibus Law

DPP KNPI dan 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Diskusi
Sumber :
  • Istimewa

Terkait RUU Kesehatan, setidaknya 15 undang-undang profesi dan kesehatan akan digabung menjadi satu. Polemik terjadi terkait kewenangan organisasi profesi, terutama dalam hal izin praktik, kolegium pendidikan, konsil kedokteran, hingga isu investasi dan tenaga kesehatan asing.

Lihai Tipu Rekan Sosialita Hingga Miliaran, Perempuan Ini Berakhir Penjara

​Adapun alasan beberapa dokter, bidan, dan apoteker menolak RUU Kesehatan rupanya dilandasi kekhawatiran bahwa RUU Kesehatan justru akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes.

Setidaknya ada empat alasan organisasi profesi kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pelatih Bali United Puji Pemain Persib Bandung: Kita Tahu Kualitas Mereka

1. Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, sehingga dianggap sarat kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

2. RUU Kesehatan Omnibus Law sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Organisasi profesi kesehatan juga menilai substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional, dan beretika.

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

3. Adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat juga upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

4. Terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PPU-XII/2014, Putusan Nomor 82/PPU-XII/2015, dan Putusan Nomor 10/PPU-XV/2017 dan Nomor 80/PPU-XVI/2018.

Halaman Selanjutnya
img_title