Jadi Tersangka Penganiayaan, Mario Dandy di-DO dari Universitas Prasetiya Mulya
Jumat, 24 Februari 2023 - 14:20 WIB
Sumber :
- VIVA/Zendy Pradana
SLR juga ternyata yang merekam aksi penganiayaan Dandy kepada David dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan tersebut.
Baca Juga :
Apakah anak PNS bisa Mendapatkan KIP Kuliah?
Mario dan SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.