Kronologi Penyegelan Dua Rumah Ibadah di Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA JabarCamat Banjarsari Benny Supartono Putro membeberkan awal terjadinya penyegelan dua rumah ibadah gereja yang terjadi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Minggu, 19 Juni 2023.

Thomas Doll Tak Puas atas Kemenangan Tipis Persija Jakarta dari Persis Solo

Penutupan dua rumah ibadah itu buntut dari belum adanya perizinan dari dua rumah ibadah yang dikelola gereja setempat.

“Sebenarnya latar belakang itu kan kelompok dari teman-teman Islam Banyuanyar itu kan mengadakan pawai menyambut 1 Dzulhijah. Tapi kemudian ada beberapa aksi yang kita nggak tau dari mana asalnya, tahu-tahu masang spanduk pada dua titik di RW 7 dan RW 8,” kata Beny, Selasa, 20 Juni 2023.

Pelatih Persis Solo Ingin Tarik Ramadhan Sananta dari Timnas Indonesia U-23

Adapun spanduk yang dipasang sejumlah anggota ormas itu bertuliskan "Warga dan umat Muslim Banyuanyar menolak pengalihfungsian rumah tinggal menjadi rumah ibadah". Pemasangan spanduk untuk menutup aktivitas peribadatan itu dipasang di dua lokasi yang dijadikan sebagai rumah ibadah.

Meskipun para anggota ormas tersebut menyegel dua rumah ibadah, tetapi Benny memastikan bahwa spanduk di dua lokasi tersebut telah dilepas. Pencopotan spanduk penolakan rumah ibadah itu tidak hanya dilakukan petugas dari kecamatan serta dari anggota ormas tersebut.

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

“Mereka pasang spanduk di dua titik RW 7 dan RW 8 Kelurahan Banyuanyar. Udah gitu aja terus kita lepas (spanduknya). Hari itu juga kita lepas dan melepasnya juga dengan mereka," ujar dia.

Sedangkan terkait alasan pemasangan spanduk yang dilakukan sejumlah anggota ormas tersebut, Benny mengungkapkan bahwa mereka nekat menyegel karena dua rumah ibadah itu belum mengantongi izin untuk menggelar peribadatan di lokasi tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title