Tes Urine Negatif Narkoba, GP Ansor Desak Polisi Tes Rambut Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA JabarMario Dandy Satrio (20) anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David (17) disebut negatif menggunakan narkotika usai menjalani tes urine

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Didapatinya Mario yang negatif menggunakan narkotika disampaikan oleh Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin. 

Menurutnya hasil negatif itu didapati pihaknya usai disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait pemeriksaan kasus penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh Mario. 

Tanpa Diskusi dengan Hiswana Migas, Bapenda Subang Tetapkan Besaran Pajak Reklame Totem

"Iya kan Kapolres bilang yang bersangkutan sudah kita tes urine. Tapi kan (tes urine) empat hari setelahnya (kejadian penganiayaan), pasti sudah negatif," kata Ainul Yaqin dikutip dari tvonenews, Sabtu, 25 Februari 2023.

Mendapati hasil negatif penggunaan narkotika, pihak GP Ansor DKI Jakarta meminta kepolisian untuk kembali melakukan uji laboratorium terhadap Mario. 

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Menurutnya pihak kepolisian dapat kembali melakukan uji penyalahgunaan narkotika dengan metode uji rambut

"Kalau ingin membuktikan pemakai narkoba tes rambut saja. Kalau tes rambut kan suka terdeteksi. Kita minta kalau Kapolres tes rambut saja, soalnya belum hilang kalau (tes) rambut," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.