Bane Raja Manalu Dorong Pelaku UMKM Daftarkan Merek Usahanya untuk Peroleh Perlindungan Hukum

Acara DJKI Mendengar
Sumber :
  • Istimewa

"Maka dari itu sejak awal segera daftar merek Anda ke Direktorat Kekayaan Intelektual. Kita harus punya mimpi besar. Usahanya harus besar. Usaha harus didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum," beber Tim Komunikasi Politik DPP PDI Perjuangan ini.

Dukung Kemajuan Pelaku Usaha, Pos Indonesia Raih Penghargaan Mitra UMKM Bidang Logistik

Selain itu, Alumni Universitas Indonesia tersebut mengatakan, merek dapat meningkatkan rasa kepercayaan konsumen, yang seiring akan meningkatkan penjualan, omzet, dan tentunya menambah nilai secara ekonomi.

"Saya mengajak agar kaum ibu pelaku UMKM  itu bisa punya usaha lebih besar. Saya meyakini kalau rumah tangga sukses atau ekonominya sukses harus ada peran ibu-ibu. Maka dari itu kita harus daftarkan merek usaha," terangnya. 

Berdayakan UMKM, PT Pegadaian Kanwil X Jabar Gelar Gadepreneur 2024

Acara DJKI Mendengar

Photo :
  • Istimewa

Bane Raja Manalu menjelaskan, mendaftarkan merek biayanya tidak besar, apalagi untuk UMKM hanya Rp500 ribu, dan prosesnya pun cepat. 

Program Panen Omset, Ratusan Pelaku UMKM Antusias Ikuti Pelatihan Usaha di Bandung

"Saya yakin ibu-ibu UMKM di Kabupaten Karo adalah orang yang berkeinginan membesarkan usahanya. Kalau sudah punya sertifikat merek bisa menjadi jaminan fidusia. Sertifikat mereknya bisa menjadi jaminan fidusia ke bank untuk pinjaman permodalan. Tidak hanya surat tanah yang bisa dijaminkan ke bank, sertifikat merek pun bisa menjadi agunan fidusia di Bank," pungkas Bane. 

Dalam acara DJKI Mendengar tersebut turut hadir, Kepala Devisi Pelayanan Hukum Kanwil Sumut Alex Pinem, Karutan Kabanjahe Candra Tarigan, dan perwakilan Bupati Karo.