Disebut Terlibat Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan KPAI
VIVA Jabar – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyatakan bahwa menerima laporan dari seorang wanita inisial AG (15) yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Subkomisi Pengaduan KPAI, Dian Sasmita di kantor KPAI, Jakarta Pusat. Adapun laporan permintaan perlindungan AG itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo bersam dengan pihak keluarganya.
"Jadi pagi ini kami menerima keluarga dan tim penasehat hukum dari anak A yang melaporkan atau membuat pengaduan kepada KPAI terkait kasus yang dialami oleh A," ujar Dian di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023.
Tak hanya itu, Dian pun mengatakan masih akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan laporan perlindungan terhadap AG. Pasalnya, masih ada beberapa hal yang harus ditelaah meskipun laporannya telah diterima.
"Kami di KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan melakukan telaah lebih lanjut terkait kasus posisi tersebut. Dan sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak, pemerintah terutama seperti PT2TP2A, Dinsos untuk berperan dalam pemenuhan hak anak," beber dia.
Namun dia tak mau merinci lebih jauh terkait bakal mengawasi AG dalam kasus yang tengah berjalan di kepolisian ini.
"Sebenarnya kami mekanismenya dari KPAi itu adalah lebih daripada pengawasan, mengawasi sistem hukum ini berjalan, sistem hukum terhadap anak menggunakan sistem peradilan pada anak dan UU perlindungan anak ini berjalan sesuai dengan relnya, pemenuhan hak anak tadi ya," kata dia.