Terungkap Fakta-fakta dibalik Modus Penipuan Rihana-Rihani

SI kembar Rihana Rihani ditangkap Polisi
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Akhirnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani. Akibat dari kasus penipuan dengan modus jual beli Iphone itu, yang hingga saat ini diketahui kerugian korban ditaksir mencapai Rp 35 miliar. 

Fakta Dibalik Isu Perpindahan Lionel Messi ke Manchester City

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Kompol Reza Mahendra mengatakan, motif para pelaku nekat melakukan aksi penipuan hanya sekedar faktor ekonomi dan mempunyai penghasilan yang mudah dengan cara menipu.

"Jadi motifnya untuk uang ya, untuk melakukan keuntungan. Untuk saat ini nilai korban terbesarnya Rp 2,5 miliar, kami sudah lakukan pendalaman," ujar Reza Mahendra dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, dikutip Rabu, 5 Juli 2023. 

Thalita Curtis Ngaku Sejak Umur 13 Tahun Dikenalkan ke Om-om Oleh Sang Ibu

Polisi menjelaskan, modus si kembar untuk menjerat korbannya yakni dengan menawarkan kerja sama untuk melakukan sebuah bisnis yang ditawarkan dengan melalui media sosial.

  Para korban yang tertarik dengan modus para pelaku yang mengimingi para korban dengan keuntungan yang besar. Di mana para pelaku mengaku sebagai bagian dari distributor iPhone dengan menjual iPhone dengan harga yang di bawah pasaran.

Daftar HP Smartphone yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Awal Januari Tahun 2025

"Setelah itu setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain," ujarnya. 

Setelah korbannya percaya dan men-transferkan sejumlah uang, kedua pelaku kemudian mendakak tidak bisa dihubungi, para pelaku pun langsung menggunakan uang para korban yang diduga dengan dilakukan tindak pidana pencucian uang.

"Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap reseller-nya atau korbannya. Nah, kenapa dia lari-larian, dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahwa memang dia dikejar oleh para Korban-korban yang melapor," ujarnya.

Dalam kasus penipuan heboh yang dilakukan kedua pelaku kembar tersebut, polisi sampai menerima laporan sebanyak 18 yang di terima beberapa Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, Direktorat Kriminal Umum Pola Metro Jaya pun langsung mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Hasil penyelidikan polisi pun berbuah hasil dengan kedua pelaku berhasil tertangkap di dalam kamar apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kedua wanita pelaku penipuan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan UU ITE. "Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujarnya.