Pengacara Shane Lukas Pastikan Botol Alkohol di Mobil Jeep Robicon Mario Dandy Bukan Milik Kliennya
- Berbagai Sumber
Jabar – Saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengendarai mobil Jeep Robicon. Dan saat Ini mobil mewah tersebut disita oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti.
Dikutip dari VIVA pada Selasa, 28 Februari 2023, dikatakan bahwa di dalam mobil Jeep Robicon tersebut ada botol minuman beralkohol. Tepatnya di dasbor tengah.
Belum diketahui pasti siapa pemilik botol minuman beralkohol tersebut. Namun Happy SP Sihombing, pengacara Shane Lukas (17), salah satu tersangka penganiayaan, menegaskan botol alkohol itu bukan milik kliennya.
Menurut Happy, Shane tidak dalam pengasuh alkohol pada saat terjadinya penganiayaan terhadap David.
"Tidak, tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," katanya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
"Dia kan disuruh Mario, dia enggak tahu apa yang ada di dalamnya (mobil Jeep Rubicon) itu (alkohol) punya siapa. Tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.