Mahfud MD Ungkap Panji Gumilang Punya Ratusan Rekening, Total Capai 289 Norek
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan sebanyak 289 rekening dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sedang ditelusuri PPATK.
Mahfud awalnya mengungkapkan ada sebanyak 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang.
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang. Nama di situ ada 6," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7/2023)
Mahfud mengatakan selain 256 rekening yang mengatasnamakan Panji Gumilang, masih terdapat 33 rekening lainnya milik institusi.
"Dan dari situ dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," ucap Mahfud.
Oleh sebab itu, kata Mahfud, pihak PPATK mencoba menelisik ratusan rekening milik Panji dan insitusi itu. Mahfud menegaskan ratusan rekening tersebut mencurigakan sehingga perlu di analisis.
"Ini sekarang sedang dianalisis, dari sudut PPATK. Apakah ada pencucian uang atau tidak, secepatnya. Sekarang sedang diambil oleh PPATK, agak mencurigakan," katanya.
Sebelumnya diwartakan, Pemerintah Pusat akan menindaklanjuti hasil laporan investigasi yang disampaikan Gubernur Jawa Barat ihwal polemik Ponpes Al-Zaytun, Indramayu. Bahkan, salah satunya diputuskan bahwa pimpinan Ponpes, Panji Gumilang diduga terseret kasus pidana.
Hal tersebut ditegaskan Mahfud usai menerima kunjungan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Setidaknya ada 3 tindakan yang akan dilakukan mencakup pidana, administratif dan ketertiban sosial dan keamanan.
Penjelasan Mahfud Soal 3 Rekomendasi Tim Investigasi Jawa Barat
Menurut Mahfud, ada tiga langkah yang akan diambil berdasarkan laporan yang masuk dan kesimpulan dari hasil tim investigasi gabungan yang dibentuk Gubernur Jabar, maupun pengakuan Panji Gumilang terkait Ponpes Al Zaytun.
"Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, dilansir dari viva.co.id
Mahfud tidak merinci dugaan kasus tindak pidananya. Namun, kuat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun.
Mahfud memerintahkan Polri mengambil tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum Panji Gumilang.
"Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," ujar Mahfud
"Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri," sambungnya
Kedua, lanjut Mahfud, pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
"Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (Al Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana," ungkapnya
Sedangkan tindakan ketiga, lanjut Mahfud, adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Adakan Ratas Dengan Menkopolhukam
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pernah berkunjung ke kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. Kunjungan dimaksud adalah dalam rangka rapat terbatas dengan Mahfud untuk memberikan laporan dan rekomendasi.
"Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim Investigasi yang kami bentuk sebagai gubernur yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan, dan tim dari Al-Zaytun serta melakukan penggalian data lapangan terkait apa yang menyertai permasalahan ini," kata Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan laporannya turut disertai rekomendasi-rekomendasi untuk penanganan Al Zaytun.
"Kemudian sudah disampaikan rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu di Jawa Barat," ujarnya.
Dia mengatakan Menkopolhukam dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh timnya. Meski tidak menjelaskan secara detail soal bagaimana penanganan polemik tersebut, Kang Emil memberi petunjuk bahwa penanganan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum administrasi dan sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi terbaik terhadap situasi," kata Ridwan Kamil.
Berikut Keterangan Lanjutan Terkait 3 Aspek Hasil Temuan Tim Investigasi
1. Terkait Kasus Pidana Perorangan Bukan Institusi
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu, kata Mahfud, sebagaimana temuan investigasi pihak Pemprov Jabar yang dilaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Juni 2023.
Mahfud belum mau merinci ihwal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun mantan Ketua MK itu menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga.
Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri.
"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.
2. Sanksi Administrasi
Selain dugaan tindak pidana, kata Mahud, juga akan memberikan sanksi berupa administratif baik kepada Pondok Pesantren Al Zaytun maupun kepada pihak Yayasan Pesantren Islam (YPI).
YPI merupakan lembaga pendidikan yang menaungi ponpes tersebut mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai dengan perguruan tinggi.
Meski nantinya akan dikenakan sanksi administratif, Mahfud menyebut hak-hak daripada santri akan diupayakan untuk tetap terpenuhi.
"Hak para santri dan murid yang belajar di sana. seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan,” tambahnya.
“Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kami segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses," kata Mahfud Md.
3. Aspek Keamanan dan Sosial
Mahfud meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengkoordinasikan kepada semua pihak guna menjaga kondusifitas atas polemik di Ponpes Al Zaytun. Baik ketertiban sosial maupun keamanannya.
"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya
"Tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," imbuhnya.