Mantan Karyawan Farida Law Office Penuhi Panggilan Polres Jaksel Soal Kasus Penahanan Ijazah

Mantan karyawan Farida Law Office penuhi panggilan Polres Jaksel
Sumber :
  • Istimewa

Jabar – Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan ijazah yang terjadi di kantor hukum Farida Law Office memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut Polres Metro Jakarta Selatan atas dimulainya penyidikan perkara tersebut pada Juni lalu.

Soroti Penggunaan Sepeda Listrik, Kasatlantas Polres Subang: Harus Sesuai Peruntukan

Amsori, kuasa hukum Ivan Lazuardy, salah satu pelapor yang merupakan mantan karyawan Farida Law Office, menyebutkan, pihaknya telah hadir memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan pada Selasa (4/7) kemarin.

Sesuai surat panggilan tertanggal 22 Juni 2023, pihaknya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP. 

5 Hal Yang Harus Anda Ketahui Mengapa Mesin Cuci Penting Untuk Restoran

Seperti diberitakan sebelumnya, Ivan Lazuardy dan mantan karyawan Farida Law Office lainnya, Avelino Salvatore, pada 22 November 2022 lalu telah melaporkan mantan perusahaan tempatnya bekerja ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, sejak keluar dari perusahaan tersebut pada 2018 silam, ijazah keduanya masih belum dikembalikan. Pada 22 Juni 2023 lalu, Polres Jakarta Selatan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan atas perkara tersebut.

Dalam keterangannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Amsori bilang, pihaknya menerangkan mengenai kerugian yang telah Ivan Lazuardi alami lantaran Farida Law Office tidak juga mengembalikan ijazah milik Ivan.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

"Dia tidak bisa bekerja karena tidak ada ijazah," kata Amsori dalam keterangannya kepada media, Kamis (6/7/2023).

Sesuai kontrak, Amsori bilang, ketika pekerjaan telah selesai, baik karyawan keluar maupun dipecat, perusahaan semestinya mengembalikan ijazah milik karyawan. Namun, hingga saat ini, ijazah milik Ivan tak juga dikembalikan. Itu sebabnya, kasus ini masuk dalam perkara penggelapan seperti pada Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title