Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi Pekan Depan
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tetap dihukum seumur hidup penjara dalam kasus peredaran narkoba. Teddy melawan dan mengajukan permohonan kasasi pekan depan.
"Ya, (ajukan) kasasi pekan depan," ujar Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.
Hotman menyebut bukti-bukti soal penukaran narkotika jenis sabu dengan tawas sangat minim. Sehingga, kata dia, hal itu akan dijadikan alasan kuat untuk permohonan kasasi pekan depan.
"Tidak ada bukti, tidak ada yang melihat Teddy memerintahkan sabu ditukar untuk tawas. Lalu, tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran, karena sisa-sisa dari penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak," katanya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan hukuman atau vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.