Shane Lukas Nurut ke Mario Dandy Gegara Ayahnya Pejabat Pajak

Shane Lukas dan Mario Dandy
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA JabarShane Lukas belakangan terlibat dalam kasus penganiayaan David. Namun, pihak pengacara mengatakan jika kliennya itu hanya disuruh Mario Dandy merekam.

Tanpa Diskusi dengan Hiswana Migas, Bapenda Subang Tetapkan Besaran Pajak Reklame Totem

Pengacara Shane Lukas juga katakan jika alasan kliennya menuruti perintah Dandy karena takut ayahnya yang seorang pejabat pajak.

Happy SP Sihombing selaku pengacara Shane menuturkan jika alasan kliennya itu menuruti Mario Dandy lantaran takut dengan sang ayah. Shane tahu jika ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo kala itu seorang Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

"Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan. Karena selama ini, juga dia takut sama bapaknya si Mario, dia tahu (ayahnya Mario) pejabat," ujar Happu SP Sihombing seperti dilansir dari Viva pada 1 Maret 2023.

Pengacara mengungkap jika Mario Dandy Satriyo juga selalu menenangkannya dan mengatakan jika akan mempertanggung jawabkan segalanya. Shane Lukas hanya disuruh untuk merekamnya.

Program Bulan Sadar Pajak di Subang, Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

"Cuma dia selalu bilang, kamu tenang aja, si Mario selalu bilang 'Kamu rekam, kamu tenang aja nanti saya yang mempertanggungjawabkan, kamu tidak ada melakukan apa-apa, kamu merekam aja'. Gitu aja yang dibilang Mario kepada Shane," ungkapnya lagi.

Shane Lukas Lumbatoruan dan Mario Dandy kini sudah diamankan kepolisian akibat dugaan penganiayaan ke Cristalino David Ozora. Keduanya dikenakan 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.