Andhi Pramono Ditahan KPK, Auto Dipecat dari ASN Kemenkeu
- viva.co.id
VIVA Jabar - Kasus korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono, akibat ulahnya tersebut status kepegawainnya sebagai ASN di Kemenkeu resmi dipecat. Hal itu seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
"AP sudah diberhentikan sebagai ASN tanggal 5 Juli 2023," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh saat dihubungi VIVA, Jumat, 7 Juli 2023.
Andhi Pramono diketahui ditahan KPK. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Berdasarkan pantauan VIVA di KPK, Andhi Pramono terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya nampak diborgol.
Ia berjalan didampingi sejumlah penyidik menuju tempat konferensi pers. Andhi Pramono langsung ditahan selama 20 hari setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kedua selama kurang lebih 6 jam.
"Tim penyidik menahan tersangka yang dimaksud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini 7 Juli 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 7 Juli 2023.
Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Makassar itu memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Jumat, 7 Juli 2023. Dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.