Gempar! Aktivis LGBT se-ASEAN Bakal Kumpul Bareng di Jakarta

Ilustrasi bendera LGBT
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar - Viral belakangan ini isu yang menggemparkan publik tanah air. pasalnya, Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN bakal menggelar kumpul bareng di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 mendatang di Jakarta.

Shin Tae-yong Sebut Pelatih Korsel akan Stress Bila Ketemu Indonesia di Piala Asia U-23

Acara tersebut diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.

“Apakah kalian aktivis queer yang berbasis di Malaysia, Thailand, Laos, Singapura, dan negara lain di Asia Tenggara? Mari bergabung bersama kami dalam ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) Juli ini,” kata ASEAN SOGIE Caucus dalam keterangannya di Instagram, @aseansoegicaucus dikutip VIVA, Selasa 11 Juli 2023.

Segera Hadir! Shopee ASEAN Club Championship, Turnamen Sepakbola Antar Klub Asia Tenggara

Pertemuan bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) itu merupakan tempat berkumpulnya para aktivis LGBTQ Asia Tenggara untuk saling terhubung serta memperkuat advokasi satu sama lain. Panitia acara ini tidak menyebutkan lokasi tepatnya acara ini di mana. Namun, mereka telah memberikan informasi apa saja kegiatan yang dilakukan selama lima hari. 

“AAW diharapkan dapat menjadi salah satu alat bagi para aktivis LGBT di kawasan ini untuk menemukan regionalisme alternatifnya sendiri,” isi dalam pengumuman Arus Pelangi dan Asean Sogie Caucus di unggahan bersama di Instagram. Meski begitu, sampai saat ini, tidak jelas lokasi persisnya penyelenggaraan acara itu. Hanya disebut Jakarta sebagai tuan rumah perkumpulan aktivitas dan komunitas LGBT.

Tips Bagi Kaum Gen-Z Agar Tetap FYP di Medsos Tapi Aman dari Hoax dan Beretika

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah tak memberi izin agenda pertemuan tersebut yang dikabarkan akan digelar di Jakarta.

Jika pemerintah mengizinkan acara tersebut, kata dia, pemerintah telah melanggar ketentuan. Dia menjelaskan, dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 telah dinyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, menurut dia, sebagai konsekwensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin  terhadap  suatu  kegiatan  yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.