Ketua RT Kaget, Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Biasa Pakai Motor Butut

Kediaman Ahmad Saefudin
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam. 

KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Ngotot Ingin Harun Masiku Jadi Anggota DPR Sampai Halalkan Segala Cara

Sementara teman dari Mario Dandy yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. 

Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Terkuak! Ini Peran Krusial Hasto Kristiyanto Muluskan Suap Harun Masiku

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.

Kata KPK Usai Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.