Terjadi Lagi! Kasus TKW PMI di Timur Tengah, Disekap dan Dijadikan Budak Seks

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • U-Report

Rahmat pun dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Jangan Panik! Ini 5 Tips Ampuh Mengatasi Handphone yang Tercebur ke Air