Mengejutkan, Ada Istilah 'Jalur Atas dan Jalur Bawah' Pada Kasus Suap yang Libatkan Sekretaris MA

Gedung KPK
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar - Sekertaris Mahkamah Agung atau MA Hasbi Hasan, resmi sudah dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, buntut dari kasus suap di lingkungan MA. KPK menyebut, para tersangka dalam aksinya menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' dalam melakukan suap di lingkungan MA.

Inilah Dibalik Sosok Perizinan Eiger Adventure Land yang Disegel Dedi Mulyadi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memulai dengan menjelaskan keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus suap yang terjadi di lingkungan MA. Ia menyebutkan, bahwa kasus ini terjadi ketika terdapat sebuah pelaporan terkait dengan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasi simpan pinjam ID.

Laporan itu dilakukan oleh salah satu Dibitur yakni Heryanto Tanaka (HT) ke Pengadilan Negeri Semarang.

Profil Ridwan Kamil dari Wali Kota Bandung hingga Gubernur Jabar yang Berujung Digeledah KPK terkait Korupsi Bank BJB

"Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, HT menunjuk TYP sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud," kata Firli Bahuri di KPK, Rabu 12 Juli 2023.

Kemudian, Firli menjelaskan bahwa HT merasa kurang puas atas putusan di PN Semarang. Maka dirinya langsung meminta Theodorus Yosep Parera atau TYP untuk mengajukan kasasi ke Jaksa MA. Setelah itu, HT langsung berkomunikasi dengan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY).

Ridwan Kamil Akui Didatangi KPK Imbas Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB

HT meminta kepada DTY untuk mengawal TYP yang tengah mengajukan kasasi di MA. "HT yang telah mengenal baik Tersangka DTY kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," kata Firli.

Ternyata HT punya kesepakatan dengan Dadan Tri jika ingin terus dikawal kasasinya di MA. Namun, dari situ ada kesepakatan pemberian fee jika ingin kasasinya dikawal. "Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title