Mengejutkan, Ada Istilah 'Jalur Atas dan Jalur Bawah' Pada Kasus Suap yang Libatkan Sekretaris MA

Gedung KPK
Sumber :
  • Istimewa

Lebih jauh, HT dan TYP juga punya kesepakatan terkait dengan kasasi yang diajukan ke jaksa MA. Keduanya menyebut ada istilah 'jalur atas dan jalur bawah' sehingga akhirnya melibatkan Sekertaris MA Hasbi Hasan, karena menjadi salah satu orang yang berpengaruh di MA.

Menteri Agama Gus Yaqut Dilaporkan ke KPK soal Penyelewengan Kuota Haji

"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata Firli.

Kemudian, dari situlah Hasbi Hasan akhirnya menerima uang sebanyak Rp 3 miliar dari Dadan Tri yang sudah mendapatkan fee dari HT. Hasbi Hasan pun dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pengakuan KPK Gagal Berantas Korupsi Dibenarkan Publik, Pertanda KPK Tak Diperlukan Lagi?