Memalukan! 4 Orang Polisi yang Niat Open BO Malah Peras Transpuan
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Sumatera Utara menyatakan keempat oknum polisi bertugas di Polda Sumut, terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap dua transpuan sebesar Rp50 juta. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Ia mengatakan sidang KKEP digelar di Gedung Propam Polda Sumut, Selasa kemarin, 11 Juli 2023. "Dari hasil putusan sidang kode etik kemarin, keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar ini keempatnya dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun," jelas Hadi kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
Hadi mengungkapkan keempat personel polisi bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tersebut, ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut.
"Sudah di patsus sejak 3 Juli 2023," tutur perwira melati tiga itu.
Untuk diketahui, korban sendiri masing-masing bernama, Kamaluddin alias Deca dan Rianto alias Fury.Sedangkan, empat oknum polisi di Patsus itu. Salah satunya perwira polisi berinisial Ipda PG Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan kalau penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum polisi itu.
"Masih korbannya saja yang kita periksa," ujar dia. Sumaryono pun mengaku akan secepatnya penyidik akan memeriksa keempat oknum itu. "Secepatnya akan kita periksa," tutur Sumaryono.
Kasus ini, berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, alasan keduanya membuat laporan karena diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut. Tepatnya pada 19 Juni 2023. Besok harinya tanggal 20, kedua diduga diperas oleh delapan oknum polisi.