Timsel KPU Jabar Dinilai Lakukan Tugasnya dengan Baik, Antarkan 14 Nama ke KPU RI

Gedung KPU RI
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Menurut saya sudah tepat timsel. Mereka tak mengeliminir selama memenuhi aturan, lalu ya diajukan saja. Jika nantinya ada keberatan ya itu KPU pusat yang bakal menilai. Bila nyatanya setelah putusan KPU pusat, ada pihak yang keberatan ya silakan menggugat ke KPU pusat dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dahulu, saya pun pernah menjadi timsel dan ada hal yang semacam ini, selama tak dilarang ya diajukan saja biar pusat yang menentukan," ujarnya.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Pastikan Tak Akan Jatuhkan Calon Lain di Debat Perdana Pilkada 2024

Cecep menambahkan, timsel itu merupakan alat keputusan pusat dan yang dilakukan ketua timsel dengan menyerahkan keputusan ke KPU pusat sudahlah benar tanpa mengabaikan masukan-masukan yang ada.

"KPU pusat menurut saya harus memperhatikan masukan-masukan yang ada dengan melakukan konfirmasi klarifikasi dan verifikasi informasi. Masukan itu dijadikan informasi awal yang mesti dikonfirmasi," katanya.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia