Pihak Shane Lukas Minta Tidak Satu Sel dengan Mario Dandy
- tvOne
"Kami juga tidak menginginkan disatuin, bisa mempengaruhi psikisnya dan tekanan lagi," katanya.
Lebih lanjut saat ditanya apakah Shane sudah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Happy mengaku belum mengetahuinya.
"Kita belum ke sana (Polda), belum telepon kanitnya," ucapnya.
Selain itu, pihak Shane Lukas Rotua, mengaku keberatan atas penambahan pasal lebih berat yang diterapkan kepadanya. Pengacara beralasan peran Shane di kasus tersebut hanya sebagai perekam.
"Kita tim hukum terutama saya keberatan, tidak tepat peningkatan pasal itu pada klien kami. Dari mana jalannya klien kami diprimerkan dengan pasal perencanaan? Klien kami hanya merekam doang," ujar Happy.
"Keberatan dong, dia nggak ikut merencanakan, dia juga nggak tahu masalah itu," tambahnya.
Terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.