Bareskrim Bakal Periksa Kembali Panji Gumilang, Ada apa?

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan Bareskrim Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa kembali pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang kedua kali terkait kasus dugaan penistaan agama.  Karo Penmas Divisi Humas Polri melalui Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, beliau mengatakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang bakal dilakukan setelah pihaknya rampung meminta keterangan dari para saksi dan ahli.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Babak Selanjutnya di Piala Asia U-23

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 19 saksi dan seorang ahli bahasa. Sedangkan hari ini, Kamis, 13 Juli 2023 pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli lainnya seperti ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE dan agama yang terdiri dari beberapa unsur mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

"Dan yang ditunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri terhadap barang bukti yang diserahkan. Setelah pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli dan hasil laboratorium forensik sudah keluar makan penyidik akan melakukan gelar perkara," ucap Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 13 Juli 2023.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia U-23 Raih Prestasi di Piala Asia U-23

"Saudara Panji Gumilang, kalau sudah dilakukan pemeriksaan semua tentu akan dilakukan pemeriksaan (kembali) sebagai saksi ya. Jadi yang pertama itu dilakukan pemeriksaan keterangan bentuknya klarifikasi. Tapi di tahap penyidikan, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi," jelasnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dedi Mulyadi Sebut Pola Sosial Ekonomi Muhammadiyah Sunda Pisan

Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Halaman Selanjutnya
img_title