Oh Ternyata, Pendapatan PBB Terbesar di Indramayu Berasal Dari Ponpes al-Zaytun

Al Zaytun boleh tebus Zina pakai uang, Ini pernyataan Lucky Hakim
Sumber :
  • intipselep.com

VIVA Jabar - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengungkapkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi pembayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbesar di Indramayu.

Militer Israel Kembali Bantai Warga Gaza, Lebih dari 28 Warga Tewas dalam 24 Jam Terakhir

"Al Zaytun pembayar PBB terbesar, kan bayarnya ke Pemda Indramayu. Bayar listriknya seratus berapa juta, Rp170 jutaan, kan gitu," ujar dia kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023. Lucky mengetahui hal ini ketika berbincang langsung dengan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes tersebut. Dia sempat bertanya soal tanah dan bangunan ponpes yang besar itu.

"Sayapun sempat nanya 'Syekh ini masjid gede banget, bagus, berapa ini bangunnya? Belum lagi tanah tanahnya ribuan hektar'," kata dia.

Kurang Perhatian, Warga Subang Minta Bupati Terpilih Benahi Hutan Kota Ranggawulung

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu Subang, Petugas: Biar Dapur Tetap Ngebul

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.