Lucky Hakim Terheran-heran, Sempat Mengira Salam yahudi Panji Gumilang Itu Bahasa Belanda

Al Zaytun boleh tebus Zina pakai uang, Ini pernyataan Lucky Hakim
Sumber :
  • intipselep.com

VIVA Jabar - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim kaget dan heran dengan apa yang diajarkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat dirinya mendatangi ponpes itu pada 30 Juli 2022 lalu. Dia diajarkan salam berbahasa Ibrani yang diiringi nada. Lucky mengklaim akhirnya ikut-ikutan mengucapkan salam itu buntut diminta oleh Panji Gumilang. Awalnya dia sempat heran apa maksudnya.

Politisi NasDem Minta Masyarakat Kawal Kondusifitas Jelang Pemilihan Pilkada 2024

"Di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah Assalamualaikum. Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan Assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," kata dia kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Dia diajarkan salam berbahasa Ibrani yang diiringi nada. Lucky mengklaim akhirnya ikut-ikutan mengucapkan salam itu buntut diminta oleh Panji Gumilang. Awalnya dia sempat heran apa maksudnya.

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan

"Di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah Assalamualaikum. Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan Assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," kata dia kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Belakangan ini dia baru tahu bahwa salam sambil bernyanyi tersebut ternyata salam Yahudi seperti yang viral di media sosial. Lucky mengatakan tak tahu-menahu hal itu karena tak pernah belajar bahasa Yahudi.

Kurang Perhatian, Warga Subang Minta Bupati Terpilih Benahi Hutan Kota Ranggawulung

"Malah saya pikir sempat pikir itu bahasa Belanda, apa bahasa depannya, 'Shalom', oh 'Shalom' kan kalau orang Nasrani kan shaloom bukan Assalamualaikum. Ada nyambung-nyambung gitu terus diajarkan untuk bernyanyi dan semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri," ujar dia.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title