Anggota DPR RI Nilai Kasus Mario Dandy Tak Ada Pintu Damai

Anggota DPR RI, Jazilul Fawaid
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Gadis berinisial A yang merupakan pacar Mario Dandy telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, atau sebagai pelaku.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Tetapi, meski begitu A tidak dapat disebut sebagai tersangka mengingat usianya masih di bawah umur. Anggota DPR RI menilai kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu sudah tidak ada pintu damai.

"Keliatannya sudah tertutup pintu untuk jalur 'damai'. Kita percayakan pada aparat penegak hukum agar keadilan ditegakkan," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan pada Jumat, 3 Maret 2023.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

Selanjutnya Jazilul meminta pihak kepolisian tetap tegas dan cepat dalam mengungkap fakta, motif dan bukti kasus penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor itu.

Sementara itu, Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai pihak kepolisian sangat berhati-hati mengungkap keterlibatan pacar Mario Dandy. Pasalnya, gadis berinisial A tersebut terhitung masih di bawah umur.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Saya melihat bahwa polisi berhati-hati yang menyangkut AG karena yang bersangkutan masih di bawah umur karena masih di bawah usia 18 tahun alias masih dalam kategori anak, sehingga UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak harus diperhatikan," ucap Arsul.

Menurut Arsul, hal ini lah yang tidak dimengerti netizen. Diketahui belakangan ini banyak seruan kepada polisi agar segera menetapkan AG sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title