Akhirnya Panji Gumilang Mengakui Keberadaan Gudang Senjata di Al-Zaytun, Dipakai Untuk Apa?

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan Bareskrim Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.

Garena Free Fire Hadirkan Kode Redeem FF Gratis Hari Ini: Dapatkan Hadiah Eksklusif!