Sidang Kasus Pembunuhan Berakhir Ricuh, Kapolres Mojokerto Sampai Ngamuk ke Keluarga Korban
- TikTok
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 7 tahun 4 bulan penjara terhadap AA (15), terdakwa pembunuhan terhadap teman sekelasnya, siswi SMP berinisial AE (15), Jumat, 14 Juli 2023.
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan pun memprotes putusan tersebut hingga berujung kericuhan di dalam ruang sidang. Mereka tidak terima karena hukuman yang dijatuhkan jauh tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
Keributan itu lantas membuat Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria naik pitam. Dia bahkan sampai mengancam akan menangkap pengunjung sidang yang berbuat onar.
“Yang tidak berkepentingan keluar! Saya tangkap lu semua nanti, saya bawa sekarang juga ke Polres,” teriak Wiwit seperti dilihat dari unggahan akun TikTok infoberita07, Senin 17 Juli 2023.
Wiwit juga meminta kepada ayah korban dan seluruh pengunjung sidang agar tidak mengintervensi hakim. Dia juga meminta keluarga korban legowo dan percaya sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Saya yang nangkap (pelaku) saya itu perhatian kepada anak saudara, makanya saya ungkap,” pernyataan Wiwit kepada ayah korban
Terkait kemarahan keluarga korban, Wiwit mengaku bisa memahami betul apa yang dirasakan, tetapi dia meminta jangan sampai emosi menguasai hingga terdapat lagi pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum.