Kasus Seksual Kian Mengerikan, Siswi SMP di Lampung Digilir 2 Pria
- Pixabay
VIVA Jabar – Aparat Kepolisian berhasil menangkap MS (38) dan JH (31), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan JH (31) warga Kecamatan Mataram Baru. JH merupakan pelaku tindakan pelecehan seksual terhadap remaja putri di perkebunan kopi.
Peristiwa bejat yang terjadi pada 9 Juli 2023 lalu, berawal ketika tersangka dengan cara menjemput korban NP (14), menggunakan sepeda motor. Selanjutnya korban dibawa ke areal perkebunan kopi, dan dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka secara bergiliran.
"Korban sempat tidak pulang selama 3 hari, karena dibawa oleh para tersangka, hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh kakek korban di sebuah warung, di Labuhan Maringgai," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Rabu, 12 Juli 2023.
Pihak keluarga korban yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan itu, segera mengadukannya kepada pihak kepolisian.
Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, dan penyidikan petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.