Ketua IPW Dapat Ancaman Setelah Melaporkan Kasus Korupsi, LPSK Langsung Bertindak

Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua LPSK
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan berkaitan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengadukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

"Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu Pak Sugeng mengajukan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK yaitu perlindungan sebagai saksi pelapor di KPK," ucap pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.

Kata dia, permohonan dijawab LPSK pada tanggal 26 Juni 2023. Dia menegaskan kliennya dapat tindakan kriminalisasi usai mengadukan Wamenkumham ke KPK. Kriminalisasi itu berupa laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hal seperti ini dinilai bisa buat masyarakat jadi takut kalau mau melaporkan adanya tindakan korupsi.

Heboh Korupsi Timah Rp271 T, Dedi Mulyadi Sempat Minta Penambangan Liar di Babel Ditutup

"Berbahaya buat nanti kedepannya masyarakat yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," ucap dia.

Sementara itu, LPSK tidak menampik sudah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan Sugeng Teguh Santoso. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan hal itu tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Uang Korupsi Harvey Moeis Rp271 Triliun Bisa Beli 3 Klub Elite Eropa

"Sudah sejak 19 Juni (dikabulkan perlindunganya). Kami beri Perlindungan Hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," ujar Edwin.

Merujuk Pasal 10 UU 31/2014 berbunyi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Halaman Selanjutnya
img_title