Fantastis! KPK Sita Aset Andhi Pramono Ditaksir Rp.50 Miliar

kepala bea cukai maskassar
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang telah disita mencapai kurang lebih Rp 50 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari besaran kurang lebih sebanyak Rp 50 miliar itu beragam asetnya.

Bea Cukai Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal di Indonesia

Salah satu aset Andhi Pramono yakni rumah pribadi yang ada di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berkisar Rp 20 miliar.

"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50-an miliar," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Rabu 12 Juli 2023.

Bea Cukai Sita 102 Unit iPhone 16 Ilegal yang Dikirim dari Batam

Ali menegaskan, KPK tidak berhenti sampai di sini. KPK masih terus berusaha mencari kembali aset milik Andhi Pramono.

"Kami masih terus dalami terkait dengan itu karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi.

Potensi Uang Politik Harus Dicegah Dijamin Pilkada Bersih

Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
img_title