Sah! Pernikahan Beda Agama Dilarang
Jumat, 21 Juli 2023 - 22:28 WIB
Sumber :
VIVA Jabar – Surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2023 telah dikeluarkan, yang memberikan petunjuk bagi hakim dalam memutuskan perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan.
Baca Juga :
AS Warga Subang Deklarasi Sebagai Nabi dan Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang
Inti dari surat tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023.
MPR dan MUI pun mengapresiasi SEMA tersebut. Berikut kami sajikan informasi terkait MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama dalam infografik.