Setelah Anwar Abbas, Kini Giliran Mahfud MD yang Digugat Oleh Panji Gumilang

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat bicara mengenai gugatan perdata senilai Rp5 Triliun yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadapnya. Mahfud merasa tak takut dengan adanya gugatan dari Panji Gumilang itu.

Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri

Menurutnya, gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang itu tak lebih dari sekadar upaya mengalihkan perhatian atas sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Panji Gumilang. Oleh karena itu Gugatan Panji, akan dihadapi sebagaimana biasanya oleh Pemerintah.

Mahfud juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan terkecoh dengan gugatan senilai Rp5 Triliun tersebut.

Pendaftaran PPPK Tahun 2024 Telah Resmi Dibuka

"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud MD saat dihubungi VIVA, Kamis malam, 20 Juli 2023.

Apa pun yang akan dilakukan oleh Panji Gumilang, Pemerintah tak akan berhenti mengusut dugaan pelanggaran hukum berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang. 

Panduan Lengkap Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024 dan Juga Cara Cek Formasi di ASN dan Juga PDM

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujar Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, didugat perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Halaman Selanjutnya
img_title