Kompolnas Ke Aipda M Tersangka TPPO: Tidak Ada Ampun Bagi Dirinya di Kepolisian

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Instansi Kepolisian terus saja diperburuk citranya oleh oknum-oknum anggotanya. Setelah kasus viral Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, kali ini institusi tersebut kembali dicoreng namanya oleh Aipda M, yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual beli ginjal.

Barito Putera Klaim Ada Rekaman PSM Makassar Turunkan 12 Pemain

Melihat hal itu, Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sangat geram. Aipda M pun disebut layak diberi sanksi etik hingga pidana yang berat.

"Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO," ujar Poengky kepada wartawan, dikutip Minggu, 23 Juli 2023.

Tumbangkan Kamboja, Timnas Indonesia Putri Juara Piala AFF 2024

"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian," lanjutnya.

Kata Poengky, posisi Aipda M selaku anggota Polri, maka layak mendapatkan hukuman sanksi etik maupun pidananya.

Ini 3 Sanksi FIFA Terhadap Timnas Indonesia, PSSI Ambil Sikap

"Kami dorong yang bersangkutan dikenakan sanksi pemecatan. Yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum," ucap Poengky.

Menurutnya, Aipda M itu memang sudah selayaknya disingkirkan dari anggota kepolisian. Karena perilakunya itu sudah mencoreng nama baik Polri.

"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," tukasnya.

Sebelumnya, Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja, ternyata anggota Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan untuk pegawai imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus ini merupakan pegawai imigrasi wilayah Bali.

"Ada anggota Polres Bekasi Kota," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 21 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M pun disanksi kode etik Polri.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.

Tapi, soal sanski etik apa yang bakal diterima belum diungkap. Menurutnya hal itu harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik terkait sanksi yang bakal dikenakan.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.