Bekas Operasi Pada Korban Jual Ginjal Bekasi ke Kamboja Diperiksa Lagi, Begini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Pemeriksaan lanjutan dilakukan kepada korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Suami Tusuk Istri Akibat Cemburu Buta di Subang

"Ada tiga saksi sebagai juga korban tentunya dalam proses pemeriksaan yang kita lakukan pascarehabilitasi dan pelayanan kesehatan yang dilakukan Biddokkes Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 25 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hery Wijatmoko menambahkan, pemeriksaan ini guna menguak keluhan setelah korban menjalani transplantasi ginjal. Kondisi korban sejauh ini nampak normal. Meski begitu pemeriksaan lanjutan terhadap para korban tetap bakal dilakukan.

Viking Minta Maaf! Tindakan Anarkis Dinilai Merusak Nama Baik Bobotoh

"Meliputi pemeriksaan tensi, respirasi, kemudian ada keluhan-keluhan apa yang dirasakan pasien tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut pemeriksaan di daerah luka bekas operasinya," katanya.

Diketahui, Polri mengungkapkan, sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

Fakta Mengejutkan Diungkap Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School

"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.

Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya di luar sindikat.

"Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," katanya.

Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).

Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.