Gadis Blasteran Belanda-Indonesia Disumpah Jadi WNI

Momen pelantikan Felicia Adema
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Seorang gadis cantik pemilik kewarganegaraan Belanda-Indonesia bernama Felicia Adema (20) resmi dilantik dan diangkat sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Kanwil Kemenkumham Jabar pada Rabu, 8 Maret 2023.

Kritik Program Naturalisasi, Pelatih Belanda Ungkap Pemain Keturunan Tidak Akan Masuk Timnas Indonesia Jika.....

Pelantikan itu dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya disaksikan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Kadiv Administrasi, Anggiat Ferdinan, Kadiv Imigrasi, Yayan Indriyana bersama Kasubbid AHU Kanwil Kumham Jabar, Agung Adiputro.

Dalam keterangan yang diterima, Felicia Adema merupakan bule kelahiran Indonesia. Di mana sang ayah seorang warga Belanda, sedangkan ibunya WNI yang menetap di Bogor.

Program Naturalisasi Timnas Dikritik Pelatih Belanda,Katanya Belum Berdampak?

Kadiv Yankumham, Andi Taletting Langi mengatakan pengambilan janji setia kali ini merupakan pengangkatan pertama berdasarkan pasal 3A Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. Peraturan soal kewarganegaraan itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2006.

Andi mengatakan, dalam PP No 21 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dimana ketentuannya memberikan kesempatan kepada anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Mengenal Tristan Gooijer Pemain Serba Bisa Ajax Amsterdam yang Dirumorkan Masuk Skuad Garuda

Kemudian, lanjut Andi, melalui mekanisme permohonan untuk memperoleh WNI, pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menkumham dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP No 21 Tahun 2022 diundangkan.

"Artinya menurut aturan tersebut, WNA yang disumpah menjadi WNI itu masih ABG lah," paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title