Polisi Aniaya Tersangka Narkoba, DPR: Kombes Hengki Tak Perlu Diperiksa

Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kasus Penganiayaan tersangka narkoba hingga meninggal dunia diduga kuat dilakukan oleh pihak kepolisian. Publik pun mendesak untuk memeriksa para petinggi Polri. Hal itu pun mendapatkan komentar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bukan Kaleng-kaleng, Bakal Caleg RI Ini Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Subang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iman Imanuddin tidak perlu diperiksa buntut anak buahnya diduga aniaya tersangka kasus narkoba hingga meninggal dunia.

“Ini kan anggotanya langsung yang terlibat. Jadi tidak perlu Direkturnya juga diperiksa,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Update Proses Naturalisasi Ole Romeny: Tertunda Karena DPR RI

Memang, Sahroni menyadari kalau 7 anggota Polda Metro Jaya itu menjalankan tugas berdasarkan surat perintah (Sprin) dari pimpinannya. Namun, kata dia, anggota tersebut melakukan perbuatannya tentu tidak atas perintah pimpinan.

“Iya kan Pimpinan keluarkan surat tugas, tapi anggota terduga melakukan penganiayaaan kan bukan perintah di Sprint. Itu diduga anggota langsung,” jelas Bendahara Umum Partai NasDem.

Harapan Erick Thohir Bagi Penyerang Baru Timnas Indonesia

Makanya, kata Sahroni, anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penganiayaan hingga meninggalnya tersangka kasus narkoba harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, perlu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Mereka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, bila terbukti wajib dipecat,” tegas Sahroni.

Halaman Selanjutnya
img_title