Reka Adegan Penganiayaan Mario Dandy Cs ke David Batal Digelar Gegara Ini

Video diduga Mario Dandy aniaya David
Sumber :
  • Kolase

VIVA Jabar – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan bahwa rekontruksi atau reka adegan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs (20) batal digelar hari ini.

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Diketahui, Mario Dandy Satriyo telah menganiaya David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta pada Senin 20 Februari 2023. Polisi pun telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan itu.

Sedianya, reka adegan tersebut bakal digelar pada Kamis 9 Maret 2023. Kata Hengki, batalnya reka adegan tersebut pada hari ini lantaran ada sejumlah saksi yang belum dapat hadir.

Sanksi Menanti? AFC Selidiki Kasus Wasit Al-Kaf, Masa Depan Terancam

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 Maret 2023.

Kemudian, penjadwalan ulang reka adegan kasus penganiayaan itupun masih belum dapat dipastikan kapan digelarnya. Hengki hanya mengatakan akan memberikan informasi ketika semua sudah siap.

Kasus Ahmed Al-Kaf Berakhir! Ini Hukuman yang Diterima Wasit Kontroversial

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.