Sebelum Tetapkan Panji Gumilang Tersangka, Polisi Periksa 40 Saksi dan 17 Ahli

Panji Gumilang
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan usai melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menyampaikan kepada awak media bahwa semua yang hadir dalam gelar perkara telah sepat untuk menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebagai tersangka penistaan agama.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers dilansir VIVA pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Djuhandhani menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung ditangkap. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," jelasnya.

Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Kajari Subang: Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dan belasan lainnya sebagai saksi ahli.

"Bahwa proses penyidikan Sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti," ujar Djuhandani.

Halaman Selanjutnya
img_title