Sebelum Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Koreksi BAP Lima Kali

Panji Gumilang
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB. 

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang mengoreksi BAP-nya sebanyak lima kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik lima kali dan dibetulkan oleh penyidik," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Setelah koreksi BAP selesai, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara. Adapun hasil gelar perkara menyatakan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Kajari Subang: Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title