Kini Giliran Kader PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda Buntut Penghinaan Presiden
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Akademis yang juga pakar Filsafat, Rocky Gerung, tengah menjajdi perbincangan di berbagai media massa, buntut penghinaannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat acara aktivis buruh beberapa hari yang lalu.
Sejumlah elemen masyarakat pun berbondong-bondong melaporkan Rocky Gerung ke Polda setempat, termasuk DPD PDIP Jawa Timur (Jatim). Laporan tersebut diajukan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jatim ke Polda pada Selasa lalu.
"Laporan kami terkait pernyataan RG (Rocky Gerung) saat berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jatim, Ida Bagus Nugroho, dalam keterangannya," Kamis, 3 Agustus 2023.
Orasi Rocky tersebut kemudian ditayangkan dalam saluran YouTube Refly Harun. Menjadi viral karena di momen tersebut Rocky menyebut Presiden Jokowi dengan kata diduga bernada penghinaan, yaitu Baj* dan Tol. Kader PDIP dan sebagian masyarakat geram atas pernyataan Rocky tersebut, hingga mengambil langkah hukum.
Menurut Ida Bagus, ujaran yang dilontarkan Rocky Gerung melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 156 KUHPidana. "Dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.