Media Asing Sorot Penetapan Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
- viva.co.id
VIVA Jabar - Panji Gumilang sang sosok kontroversial akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 1 Agustus 2023. oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas kasus penistaan agama.
Panji ditetapkan sebagai tersangka usai melewati berbagai drama soiial. Dari mulai saling lapor, dan juga drama kesehatan. Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu, 2 Agustus kemarin hingga Senin, 21 Agustus 2023 mendatang.
Tidak hanya ramai diberitakan media nasional, beberapa media asing juga turut menyorot penahanan Panji Gumilang, mereka adalah Arab News, South China Morning Post, Reuters dan Channel News Asia (CAN).
1. Arab News
Arab News memberitakan penahanan Panji Gumilang dengan judul “Indonesia arrests Muslim preacher for blasphemy, hate speech” Dalam laporannya mereka menyorot penahanan Panji selama 20 hari di rutan Bareskrim usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Mereka juga menyorot Ponpes Al Zaytun dikecam setelah Panji Gumilang mengajarkan dan meminta santri-santrinya menjalankan praktik yang dianggap tak sesuai dengan Alquran.
Seorang ustaz ditangkap atas tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian setelah pesantrennya memicu protes karena mengizinkan perempuan berkhotbah dan shalat di samping laki-laki. Dia ditahan di fasilitas penahanan Badan Reserse Kriminal selama 20 hari,” tulis Arab News dikutip Jumat, 4 Agustus 2023