Media Asing Sorot Penetapan Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
- viva.co.id
2. South China Morning Post
South China Morning Post memberitakan penahanan Panji dengan judul “Indonesian preacher charged with blasphemy, hate speech for allowing women to pray with men”. Dalam laporannya mereka menyorot penangkapan Panji Gumilang didasari ajarannya yang membolehkan Perempuan salat di shaf depan bersama laki-laki.
Kemudian ramainya desakan dari beberapa kelompok yang menuntut Al Zaytun dibubarkan karena dianggap menyalahi syariat Islam.
“Pondok pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat, provinsi dengan mayoritas penduduk Muslim di Indonesia, telah menghadapi reaksi keras dari kelompok-kelompok yang menuduhnya mengikuti versi Islam yang tidak sesuai syariat,” tulis South China Morning Post.
3. Reuters
Reuter memberitakan penahanan Panji Gumilang dengan judul “In Muslim-majority Indonesia, Islamic preacher under fire over unorthodox views" Mereka melaporkan pria 77 tahun itu terjerat kasus penistaan agama setelah menghebohkan publik mengenai ajaran-ajaran yang disampaikan kepada para santri di Ponpes Al Zaytun dan penggunaan Bahasa Ibrani.