Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka! Bareskrim Tegas Tahan Panji G Meski Ajukan Penangguhan
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, telah mengonfirmasi bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Benar, bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Djuhandhani, penyidik memiliki pertimbangan untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Panji Gumilang.
“Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan. Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.