Panglima TNI: Kita Semuanya Produk Orde Baru

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar - Jawab Kekhawatiran masyarakat, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas di lingkungan TNI, termasuk dalam penanganan kasus suap yang melibatkan dua perwira TNI, yaitu Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Oleh karena itu, Yudo meminta masyarakat tidak khawatir karena proses hukum terhadap dua perwira itu terus berjalan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan.

“Tentunya saya minta masyarakat tidak khawatir dengan itu karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas. Tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima prajurit TNI, kalau [mereka berbuat] salah,” kata Laksamana Yudo saat jumpa pers selepas membuka Panglima TNI Cup di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.

Kapan Pernikahan Ayu Ting Ting? Ini Kata Ayah Rozak

OTT KPK Basarnas

Photo :
  • screenshot berita viva news

Yudo menjelaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum atau menerima impunitas karena proses hukum di lingkungan TNI diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Dia mencontohkan majelis hakim peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit TNI yang terlibat kasus korupsi, yaitu Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang pada 2016 divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan RI.

Majelis hakim saat itu memecat Teddy dari TNI dan memerintahkan dia mengembalikan kerugian negara sebesar 12.409 dolar AS atau sekitar Rp130 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title