Ditemukan Senjata Api Dito Mahendra saat Penggeledahan, Begini Penjelasan Brigjen Djuhandhani

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, memberikan tanggapan terkait temuan beberapa senjata api di rumah Dito Mahendra yang ternyata dimiliki oleh seorang anggota Perwira Menengah (Pamen) dari Polda Metro Jaya.

Terlibat Dalam Kasus SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK

Diketahui, KPK menemukan 15 senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra, Jalan Intan RSPP No.8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III No.6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya),” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Kasus Hoax Klinik Kemalingan, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi oleh LSM

Menurut dia, saat ini penyidik belum memperoleh informasi terkait beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu milik Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

“Di penyidik belum ada itu,” ujarnya.

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Sampai saat ini, kata Djuhandhani, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal. “Masih dalam pencarian,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada sembilan pucuk senjata api milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Polri tidak dilengkapi dokumen alias ilegal. Menurut dia, kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A.

Halaman Selanjutnya
img_title