Berani Mendua, KPU Coret Aldi Taher dari Daftar Bacaleg DKI Jakarta

Aldi Taher
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Mantan Suami Dewi Perssik, Aldi Taher dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD DKI Jakarta. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Dody Wijaya.

img_title Bukan Hanya di Pati, Daerah Jawa Barat Ini Pajak PBB Naik 1000 Persen

"Aldi Taher kan diajukan oleh dua partai politik, ya. Satu Partai Perindo di DPR RI dapil Jawa Barat, satu lagi oleh PBB di DPRD DKI Jakarta," ujar Dody saat dihubungi media, Senin (7/8/2023)

"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," sambungnya.

img_title Sekutu AS Ramai-Ramai Bersiap Akui Palestina di PBB

Dody menyebut alasan, Aldi Taher tak memenuhi syarat karena ada ganda pencalonan baik dari Partai Perindo dan PBB. Saat diminta melakukan klarifikasi, rupanya PBB tidak memberikan surat pernyataan.

img_title Inggris Ancam Israel, Siap Akui Palestina Mulai September 2025

"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di Partai Perindo di DPR RI," ucapnya. 

Kendati begitu, Dody mengaku belum mendapatkan informasi bacaleg pengganti dari PBB. Dody masih menunggu di ruang pencermatan daftar calon sementara (DCS) apakah bisa diganti dengan calon yang baru atau ada kebijakan lainnya.

Aldi Taher

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Harusnya sih diganti dengan calon baru, ya, kalau memang mau memasukkan bacalon yang baru, karena statusnya (Aldi Taher) sudah tidak memenuhi syarat di DKI Jakarta," tuturnya.

Sebagai informasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya bakal melakukan penelusuran ke Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) soal status artis Aldi Taher yang didaftarkan oleh kedua partai itu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024. 

Hasyim menegaskan, seseorang tidak bisa menjadi bacaleg dari 2 partai berbeda.

Aldi Taher

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023) lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title