Berani Mendua, KPU Coret Aldi Taher dari Daftar Bacaleg DKI Jakarta
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Mantan Suami Dewi Perssik, Aldi Taher dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD DKI Jakarta. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Dody Wijaya.
"Aldi Taher kan diajukan oleh dua partai politik, ya. Satu Partai Perindo di DPR RI dapil Jawa Barat, satu lagi oleh PBB di DPRD DKI Jakarta," ujar Dody saat dihubungi media, Senin (7/8/2023)
"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," sambungnya.
Dody menyebut alasan, Aldi Taher tak memenuhi syarat karena ada ganda pencalonan baik dari Partai Perindo dan PBB. Saat diminta melakukan klarifikasi, rupanya PBB tidak memberikan surat pernyataan.
"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di Partai Perindo di DPR RI," ucapnya.
Kendati begitu, Dody mengaku belum mendapatkan informasi bacaleg pengganti dari PBB. Dody masih menunggu di ruang pencermatan daftar calon sementara (DCS) apakah bisa diganti dengan calon yang baru atau ada kebijakan lainnya.