Sebanyak 31 Barang Bukti Disita Polri Usai Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun

Ponpes Al-Zaytun
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Beberapa hari yang lalu, Polri melakukan penggeledahan terhadap lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, usai Panji Gumilang resmi dijadikan sebagai tersangka pada kasus penistaan agama. Dan hasilnya, sebanyak 31 barang bukti penting pun diamankan oleh pihak kepolisian usai penggeledahan tersebut. 

Dedi Mulyadi Terima Silaturahmi Pasangan Walikota Banjar Terpilih, Bahas soal Kemajuan Daerah Perbatasan

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Al-Amin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, 7 Agustus 2023.

Adapun 31 barang yang disita terdiri dari sembilan barang disita dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin dan 18 barang disita dari kediaman Panji. Kemudian, penyidik juga menyita empat barang dari Masjid Al Hayat yang berada di kompleks Ponpes Al Zaytun.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Suasana Ponpes Al-Zaytun Usai Digeledah Kepolisian

Photo :
  • Viva.co.id

Meski demikian, Djuhandhani belum merinci lebih lanjut terkait barang-barang yang disita itu.

Izin BPR Kencana Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

"Bentuknya macam-macam. Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail," jelasnya.

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Halaman Selanjutnya
img_title