Sebanyak 31 Barang Bukti Disita Polri Usai Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Beberapa hari yang lalu, Polri melakukan penggeledahan terhadap lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, usai Panji Gumilang resmi dijadikan sebagai tersangka pada kasus penistaan agama. Dan hasilnya, sebanyak 31 barang bukti penting pun diamankan oleh pihak kepolisian usai penggeledahan tersebut.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Al-Amin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, 7 Agustus 2023.
Adapun 31 barang yang disita terdiri dari sembilan barang disita dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin dan 18 barang disita dari kediaman Panji. Kemudian, penyidik juga menyita empat barang dari Masjid Al Hayat yang berada di kompleks Ponpes Al Zaytun.
Meski demikian, Djuhandhani belum merinci lebih lanjut terkait barang-barang yang disita itu.
"Bentuknya macam-macam. Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail," jelasnya.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama