Sebanyak 31 Barang Bukti Disita Polri Usai Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Beberapa hari yang lalu, Polri melakukan penggeledahan terhadap lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, usai Panji Gumilang resmi dijadikan sebagai tersangka pada kasus penistaan agama. Dan hasilnya, sebanyak 31 barang bukti penting pun diamankan oleh pihak kepolisian usai penggeledahan tersebut.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Al-Amin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, 7 Agustus 2023.
Adapun 31 barang yang disita terdiri dari sembilan barang disita dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin dan 18 barang disita dari kediaman Panji. Kemudian, penyidik juga menyita empat barang dari Masjid Al Hayat yang berada di kompleks Ponpes Al Zaytun.
Meski demikian, Djuhandhani belum merinci lebih lanjut terkait barang-barang yang disita itu.
"Bentuknya macam-macam. Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail," jelasnya.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.