Aldi Taher Tak Memenuhi Syarat Jadi Caleg DPRD DKI Jakarta

Aldi Taher
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Sebagai informasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya bakal melakukan penelusuran ke Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) soal status artis Aldi Taher yang didaftarkan oleh kedua partai itu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024.

Sekwan Tebar Ratusan Undangan Pelantikan, Jumlah Kursi Dikuasai Paslon Religius

Hasyim menegaskan, seseorang tidak bisa menjadi bacaleg dari 2 partai berbeda.

"Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.

Ketua Golkar Subang, Elita Budiarti Moncer di ASN dan Politik Praktis

Diketahui, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta ke KPU DKI pada Sabtu, 13 Mei 2023. Namun, pada Minggu, 14 Mei 2023, mantan suami Dewi Perssik itu didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Perindo ke KPU.

Hasyim mengatakan, jika Aldi Taher sudah mengundurkan diri, maka KPU akan memastikan hal itu dengan mengecek surat pengunduran diri Aldi Taher dari PBB.

Agus Masykur, Calon Wakil Bupati Subang yang Memiliki Banyak Simpatisan

"Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum. KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," ujarnya.

Hasyim menambahkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seseorang hanya bisa dicalonkan menjadi caleg oleh satu partai politik pada satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan. Menurut dia, KPU pasti akan mengetahui orang yang menjadi bacaleg dari 2 partai yang berbeda atau menjadi bacaleg di 2 jenis atau lebih perwakilan.